Hukum

Polda Aceh Evakuasi Korban TPPO dari Malaysia

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Personel Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh telah mengamankan seorang warga asal Aceh Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia.

“Korban masih berusia 14 tahun, asal Kabupaten Aceh Barat. Korban dijemput di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto di Banda Aceh, Aceh, Senin (6/1/2025).

Seorang perwira menengah dari Polda Aceh mengungkapkan bahwa penjemputan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025 dengan dukungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Banda Aceh.

Korban kemudian diterbangkan ke Aceh dan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Di bandara, korban disambut oleh pihak imigrasi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI). Ade Harianto menyatakan bahwa pihaknya segera akan meminta keterangan korban untuk menyelidiki kasus dugaan perdagangan orang yang juga sempat viral di media sosial.

“Penjemputan ini untuk kepentingan penyelidikan terhadap kasus dialami korban. Nantinya, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Aceh Provinsi Aceh,” kata Ade Harianto.

Ade Harianto mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka, guna mencegah agar tidak terjebak dalam kasus perdagangan orang, yang sering kali dibujuk dengan janji gaji besar di luar negeri.

“Kami juga berterima kasih atas bantuan dan dukungan Kedutaan Besar RI di Malaysia. Serta pihak-pihak yang membantu memberikan dukungan informasi serta proses penjemputan korban, baik di Malaysia maupun Aceh,” kata Ade Harianto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button